Momen
Beranda » Berita » Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Dipanggil Polisi 4 Februari 2026

Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Dipanggil Polisi 4 Februari 2026

Kasus hukum kembali menyeret nama Bahar bin Smith ke ruang publik. Kali ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kasus hukum kembali menyeret nama Bahar bin Smith ke ruang publik. Kali ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. (Foto: antaranews.com)

JEDADULU.COM; TANGERANG — Kasus hukum kembali menyeret nama Bahar bin Smith ke ruang publik. Kali ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut penyidik telah menaikkan status Bahar yang dikenal sebagai penceramah dengan suara lantang, dari terlapor menjadi tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP tertanggal 30 Januari 2026, merujuk pada laporan polisi yang telah dibuat sejak 22 September 2025. Artinya, proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti telah berjalan lebih dari empat bulan sebelum status hukum Bahar ditingkatkan.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Saat itu, Bahar bin Smith sedang menghadiri sebuah acara ceramah.

Eyang Meri Tutup Usia 100 Tahun, Sosok Sederhana di Balik Keteladanan Jenderal Hoegeng

Seorang anggota Banser disebut datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah dan berniat bersalaman. Namun, ia justru diadang oleh sejumlah orang yang berada di sekitar rombongan pengamanan kegiatan tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.

Atas peristiwa itu, Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di media sosial, kabar penetapan tersangka ini langsung memicu reaksi beragam dari warganet. Nama Bahar bin Smith sempat menjadi trending topic di sejumlah platform, dengan perdebatan yang cukup ramai.

Resmi! Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Gabung Ajax, Teken Kontrak hingga 2029

Sebagian warganet menilai langkah kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum yang harus dihormati. Namun, adapula yang meminta publik menunggu proses hukum berjalan hingga ada putusan pengadilan.

“Biarkan proses hukum berjalan, jangan langsung menghakimi,” tulis salah satu pengguna X (Twitter).

Sementara di kolom komentar Instagram sejumlah akun berita, diskusi terlihat memanas, memperlihatkan betapa figur Bahar bin Smith masih menjadi sosok yang memantik perhatian publik.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bahar bin Smith terkait penetapan status tersangka tersebut. Publik pun menanti apakah ia akan memenuhi panggilan penyidik pada 4 Februari 2026 nanti.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan tokoh publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perkara pidana akan diproses berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Janice Tjen Ukir Sejarah: Petenis Indonesia Kedua yang Debut di Top 50 Dunia

(Antara)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *