JEDADULU.COM; JAKARTA โ Publik dibuat geram dengan aksi brutal yang dilakukan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS (di beberapa sumber disebut Bripka Masias Siahaya) terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara. Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) itu menewaskan Arianto Tawakal (14 tahun) dan melukai kakaknya, Nasrim Karim (15), hingga mengalami patah tulang.
Kasus ini bermula saat kedua korban yang masih berseragam sekolah melintas di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Mereka diduga dihentikan paksa oleh terduga pelaku dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, Arianto meninggal dunia dengan kepala bersimbah darah dan telah dimakamkan pada hari yang sama, sementara Nasrim masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Desakan Hukuman Maksimal dari DPR
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindakan biadab tersebut. Ia mendesak agar oknum tersebut dijatuhi hukuman berat, bahkan seumur hidup.
“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang aparat penegak hukum melawan pelajar, jelas bukan lawan yang sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Menurut politisi PDIP itu, peristiwa ini merupakan cerminan arogansi aparat yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selain hukuman pidana, Selly juga mendesak agar pelaku dijatuhi sanksi etik berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) dan sidang kode etik digelar secara terbuka.
Kapolda Maluku Minta Maaf, Pelaku Ditahan
Menanggapi kasus ini, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto langsung bergerak cepat. Ia mendatangi rumah duka dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Dadang dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Terduga pelaku, Bripda MS, saat ini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual tidak lama setelah kejadian. Proses hukum pidana dan kode etik berjalan secara berlapis.
Negara Wajib Pulihkan Korban
Selly juga mendesak negara melalui lembaga terkait untuk memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban selamat. Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, bentuk pemulihan tersebut meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.
“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Selly.
(Sumber: Antara)

Komentar