JEDADULU.COM; BOGOR โ Praktik penghangusan sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir dan pemangkasan masa berlaku paket data dari 30 hari menjadi 28 hari kembali menuai kritik tajam. Pakar perilaku konsumen dan pemasaran dari IPB University, Prof. Megawati Simanjuntak, menilai kebijakan tersebut sangat merugikan pengguna dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam perlindungan konsumen.
“Kalau kita lihat dari sisi perilaku dan perlindungan konsumen, kuota hangus tentu sangat merugikan. Konsumen merasa, ‘saya sudah bayar penuh, tapi mengapa barang saya bisa hilang begitu saja?'” ujar Mega, dikutip dari laman resmi IPB University, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Mega, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK), yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan perlakuan yang adil. Apabila ketentuan kuota hangus tidak disampaikan secara gamblang sejak awal, atau terasa berat sebelah, maka praktik tersebut patut dipertanyakan.
Masuk MK, Hakim Bandingkan dengan Token Listrik
Polemik ini kini bergulir hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sepasang suami-istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang dianggap menjadi dasar praktik penghangusan kuota.
Dalam sidang pada Rabu (18/2/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani mengaku heran mengapa pembentuk undang-undang memperlakukan kuota internet berbeda dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa, padahal sama-sama kebutuhan dasar masyarakat.
โMengapa listrik token prabayar tidak ada kedaluwarsanya, sementara kuota internet bisa hangus dalam waktu singkat? Padahal sama-sama dibutuhkan masyarakat,โ ujar Arsul.
Hakim juga menyoroti potensi kerugian konsumen yang mencapai angka fantastis, bahkan disebut hingga Rp63 triliun.
Reaksi Warganet: “Ini Perampokan Halus!”
Viralnya sidang MK dan pernyataan pakar IPB memicu gelombang reaksi dari warganet. Banyak yang mengaku gerah dengan praktik ini.
“Bayar penuh, masa berlaku cuma 28 hari, kuota gak abis hangus. Ini namanya perampokan halus!” tulis @penghemat_kuota.
“Apalagi buat pengguna yang sehari-hari lebih sering pakai WiFi. Kuota seluler cuma jadi cadangan, ujung-ujungnya hangus terus. Rugi banget,” keluh @urban_millenial.
“Dulu 30 hari, sekarang 28 hari. Setahun kita kehilangan hampir satu bulan masa aktif. Harusnya ini dihitung sebagai kompensasi, bukan malah dianggap wajar,” tambah @hukum_dagang.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid, menegaskan bahwa konsumen yang sudah membayar penuh memiliki hak penuh atas kuotanya. โBisnis boleh, tapi harus fair. Sesuatu yang sudah dibeli dengan uang konsumen itu hak konsumen untuk dinikmati sesuai keinginannya,โ tegas Mufid.
Dengan sorotan dari pakar, tekanan publik, dan uji materi di MK, nasib kebijakan kuota hangus dan paket 28 hari kini berada di persimpangan.
(Berbagai Sumber)

Komentar