Momen
Beranda ยป Berita ยป Viral Video CCTV Lisa BLACKPINK di Kafe Jakarta, Co-Produser Film Extraction: Tygo Murka!

Viral Video CCTV Lisa BLACKPINK di Kafe Jakarta, Co-Produser Film Extraction: Tygo Murka!

Co-produser untuk film berjudul "Extraction: Tygo", Delon Tio (kanan), mengkritik oknum tempat usaha yang menyebarkan video kamera pengawas (CCTV) Lisa BLACKPINK saat berada di sebuah kafe di Jakarta. (Foto kolase: Instagram @lalalalisa_m, @delon_tio)
Co-produser untuk film berjudul "Extraction: Tygo", Delon Tio (kanan), mengkritik oknum tempat usaha yang menyebarkan video kamera pengawas (CCTV) Lisa BLACKPINK saat berada di sebuah kafe di Jakarta. (Foto kolase: Instagram @lalalalisa_m, @delon_tio)

JEDADULU.COM — Kehadiran Lisa BLACKPINK di Indonesia untuk syuting film Extraction: Tygo memang menyita perhatian publik. Namun, euforia ini sedikit terusik oleh ulah oknum tempat usaha yang menyebarkan rekaman CCTV sang bintang saat berkunjung ke sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Tindakan ini langsung menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk produser film itu sendiri. Co-produser Extraction: Tygo, Delon Tio, angkat bicara melalui unggahan Instagram Story-nya. Ia menegur keras praktik tidak etis tersebut.

“Jika seorang figur publik datang ke tempat usaha anda (kafe, restoran, dan lain sebagainya), tolong jangan merekam video dari CCTV tersebut lalu diunggah ke media sosial demi kepentingan promosi,” tulis Delon dengan tegas, Rabu (25/2/2026).

Rekam CCTV Bukan Konten Promosi

Delon menilai bahwa mengabadikan momen secara langsung adalah hal yang wajar. Namun, ia menekankan perbedaan besar antara mengambil gambar dengan kamera pribadi dan menyebarkan rekaman dari kamera pengawas. Publik pun menduga pernyataan ini merujuk pada viralnya video Lisa saat memesan minuman di sebuah kafe di Jakarta.

Anime Festival Asia Kembali Digelar di Indonesia, BSD City Jadi Lokasi 2026

Para penggemar ikut menyoroti masalah ini. Mereka mempertanyakan apakah pihak yang menyebarkan video sudah mendapatkan izin dari Lisa.

Pasalnya, di Indonesia, rekaman CCTV masuk dalam kategori informasi atau dokumen elektronik yang dilindungi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyebaran tanpa izin demi keuntungan tertentu bisa dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Antara Antusiasme dan Pelanggaran Privasi

Sebelumnya, kedatangan Lisa untuk syuting film Extraction: Tygo memang membuat heboh. Selain di kafe Kemang, ia juga terlihat mengunjungi Vault Automotive Museum, kawasan Kota Tua, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta, hingga ke Bali.

Di Pulau Dewata, video Lisa berdansa di sebuah klub malam bersama DJ Disco Lines juga viral di media sosial.

Jangan Sampai Ketinggalan, Rekrutmen Bintara PK TNI AL 2026 Gelombang 2 Masih Dibuka, Segera Daftar!

Insiden viralnya rekaman CCTV ini kembali membuka diskusi tentang pentingnya menjaga privasi figur publik. Meski antusiasme penggemar tinggi, ada batasan etika yang tak boleh dilanggar, termasuk menggunakan rekaman pengawasan untuk kepentingan komersial pribadi.

Harapannya, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati privasi, sekalipun terhadap seorang selebriti dunia.

(Sumber: Instagram)

Pria 24 Tahun Ugal-ugalan Bawa Mobil di Jakpus: Lawan Arus, Tabrak Pengendara, Bikin Macet Total

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *