JEDADULU.COM; BANDUNG BARAT — Warga di kawasan Jalan Sersan Bajuri, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, digegerkan oleh penemuan jasad seorang pelajar SMP di lahan bekas objek wisata Kampung Gajah Wonderland, Jumat (13/2/2026) malam. Polisi kini tengah mendalami kasus pembunuhan tragis tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra membenarkan adanya laporan penemuan mayat seorang remaja di lokasi tersebut. Namun, pihaknya saat itu belum dapat mengungkap detail penyebab kematian korban.
โBetul, kemarin malam ada laporan soal penemuan mayat,โ ujar Niko di Bandung, Sabtu (14/2/2026).
Korban diketahui berinisial ZAAQ (14 tahun), siswa SMP Negeri 26 Bandung. Saat ditemukan, tubuh korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan, khususnya luka tusuk di bagian perut.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Sartika Asih untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Terakhir Terlihat di Sekolah
Kepala SMPN 26 Bandung, Titin Supriatin, mengungkapkan korban terakhir terlihat di sekolah pada Senin (9/2/2026) saat mengikuti pelajaran olahraga. Pihak sekolah mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut.
Titin juga menyampaikan kondisi keluarga korban yang cukup memprihatinkan. ZAAQ telah kehilangan ibunya sejak kelas lima SD dan merupakan anak kedua dari empat bersaudara, sementara sang ayah sedang sakit. โKami sangat berupaya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,โ ujarnya.
Pelaku Masih Remaja, Motif Dendam
Polisi kemudian mengungkap bahwa ZAAQ diduga menjadi korban pembunuhan oleh dua remaja, yakni YA (16), pelajar SMK asal Garut, dan kerabatnya AP (17). Keduanya kini telah diamankan.
Menurut Niko, YA berperan sebagai eksekutor utama. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (9/2/2026) di lokasi yang sama, yakni di wilayah Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
โTersangka menghantam kepala korban dengan botol hingga terluka, kemudian menusuk perut korban sebanyak delapan kali,โ kata Niko, Minggu (15/2/2026).
Korban ditinggalkan dalam kondisi masih hidup sebelum akhirnya ditemukan beberapa hari kemudian dalam keadaan meninggal dunia.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana.
โAncaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,โ tegas Niko.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan mereka.
Polisi menyebut hubungan keduanya sebelumnya sangat dekat, bahkan seperti kakak dan adik. Kedekatan tersebut juga diketahui oleh keluarga korban. ZAAQ diketahui pernah bersekolah di Garut sebelum pindah ke Bandung.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Meski motif awal telah terungkap, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan kronologi lengkap serta kemungkinan adanya faktor lain.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan tetap menghormati kondisi keluarga korban yang masih berduka.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan meningkatnya kekerasan di kalangan remaja serta pentingnya pengawasan lingkungan, keluarga, dan sekolah terhadap pergaulan anak.
(Sumber: Antara/Detik)

Komentar