JEDADULU.COM; JAKARTA โ Jagat media sosial (medsos) dihebohkan oleh pernyataan kontroversial Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @sasetyaningtyas, ia memperlihatkan dokumen dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris.
Kalimatnya sontak memicu polemik: “I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”
Pernyataan DS dinilai publik tidak mencerminkan rasa terima kasih atas beasiswa yang dibiayai uang pajak masyarakat. Banyak warganet yang mengecam keras ungkapan tersebut.
“Bisa sekolah pake duit negara trus bilang gitu? Dasar tidak tahu diri!” tulis @warga_biasa.
“Ada-ada aja, sudah diberi beasiswa malah merendahkan identitas bangsa,” kecam @srikandi_pancasila.
“Kalau mau jadi WNA silakan, tapi tolong jaga perasaan masyarakat Indonesia yang sudah membiayai sekolahnya,” tambah @pengawas_keuangan.
LPDP Bergerak, Suami Terancam Kembalikan Dana
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara. Dalam pernyataan resmi melalui Instagram @lpdp_ri, lembaga itu menyayangkan sikap DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas dan profesionalisme yang ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
LPDP memastikan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengannya.
Namun, perhatian publik kini tertuju pada suami DS, Arya Irwantoro (AP), yang juga diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP. Ia diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia. Sesuai aturan, setiap awardee wajib menjalani masa pengabdian selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun.
“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tegas LPDP.
Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku, di mana alumni yang tidak memenuhi kewajiban kontribusi dapat dikenai kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima selama menempuh pendidikan.
Permintaan Maaf dan Refleksi
Di tengah sorotan tajam, DS akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui media sosial. Ia mengakui bahwa pernyataannya lahir dari rasa kecewa pribadi, namun ia sadar telah salah memilih kata dan menyampaikannya di ruang publik.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik,” ujar DS.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerima beasiswa negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga martabat Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa pun menegaskan bahwa hasil beasiswa LPDP harus berkontribusi kepada bangsa dan negara karena berasal dari uang pajak rakyat.
(Sumber: Instagram)

Komentar