Momen
Beranda » Berita » Status Buronan Internasional! Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Polri Sudah Lacak Lokasinya

Status Buronan Internasional! Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Polri Sudah Lacak Lokasinya

Nama Mohammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah Interpol resmi menerbitkan red notice atas namanya pada Jumat, 23 Januari 2026.
Nama Mohammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah Interpol resmi menerbitkan red notice atas namanya pada Jumat, 23 Januari 2026. (Foto: Kolase Gemini)

JEDADULU.COM; JAKARTA — Nama tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid, kembali menjadi sorotan setelah Interpol resmi menerbitkan red notice atas namanya pada Jumat, 23 Januari 2026. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebut penerbitan red notice ini merupakan hasil koordinasi panjang antara Polri, Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta sejumlah instansi terkait di dalam dan luar negeri.

“Setelah red notice terbit, kami langsung berkoordinasi dengan counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk Interpol di Lyon,” ujar Untung di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Menurut Untung, langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional.

Apa Itu Red Notice?

Resmi! Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Gabung Ajax, Teken Kontrak hingga 2029

Red notice merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari dalam proses hukum di negara asalnya.

Dengan status ini, subjek akan berada dalam pengawasan internasional. Mobilitasnya otomatis jauh lebih terbatas karena sistem perbatasan banyak negara terintegrasi dengan basis data Interpol.

“Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara, ruang gerak yang bersangkutan menjadi sangat sempit,” tegas Untung.

Keberadaan Sudah Dipetakan

NCB Interpol Indonesia memastikan bahwa posisi Riza Chalid sudah terpantau. Bahkan, tim dari Indonesia disebut telah berada di negara tempat yang bersangkutan berada saat ini.

Janice Tjen Ukir Sejarah: Petenis Indonesia Kedua yang Debut di Top 50 Dunia

Namun, pihak kepolisian belum dapat mengungkap lokasi spesifiknya kepada publik.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya sudah kami petakan. Tim juga sudah berada di sana,” jelas Untung.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga efektivitas proses penegakan hukum lintas negara yang membutuhkan pendekatan diplomatis serta kepatuhan terhadap sistem hukum negara setempat.

Proses Panjang dan Asesmen Ketat

Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa penerbitan red notice bukan proses instan. Interpol melakukan asesmen sangat ketat, terutama pada perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Dipanggil Polisi 4 Februari 2026

Menurut Ricky, terdapat perbedaan perspektif hukum di sejumlah negara terkait definisi dan ruang lingkup tindak pidana korupsi. Karena itu, Interpol perlu memastikan bahwa perkara yang diajukan benar-benar murni pidana dan tidak mengandung unsur politik.

“Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini memenuhi prinsip dual criminality, artinya perbuatannya juga dianggap pidana di negara lain,” jelas Ricky.

Reaksi Warganet dan Sorotan Publik

Kabar red notice ini cepat menyebar di media sosial. Nama Riza Chalid kembali ramai dibahas di X (Twitter), Instagram, dan berbagai forum diskusi.

Sebagian warganet mengapresiasi langkah Polri yang dinilai serius mengejar buronan hingga level internasional. Namun, ada pula yang mempertanyakan berapa lama proses pemulangan bisa dilakukan mengingat kompleksitas hukum antarnegara.

“Red notice itu baru langkah awal. Ekstradisi biasanya yang makan waktu,” tulis salah satu pengguna X.

Proses Hukum Masih Berjalan

Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mengikuti prosedur hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi intensif terus dilakukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal dengan mematuhi ketentuan hukum negara setempat,” tutup Ricky.

Dengan terbitnya red notice ini, perburuan Riza Chalid resmi memasuki tahap pengawasan global. Tinggal menunggu waktu dan proses hukum lintasnegara untuk membawa kasus ini ke babak selanjutnya.

(Berbagai Sumber)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *