Momen
Beranda ยป Berita ยป Nia Daniaty Tawari Korban Rp500 Juta dari Kerugian Rp8,1 Miliar, Kuasa Hukum: Gak Masuk Akal!

Nia Daniaty Tawari Korban Rp500 Juta dari Kerugian Rp8,1 Miliar, Kuasa Hukum: Gak Masuk Akal!

Nia Daniaty dan Olivia. (Foto: Instagram/niadaniatynew)
Nia Daniaty dan Olivia. (Foto: Instagram/niadaniatynew)

JEDADULU.COM; JAKARTA โ€“ Kasus dugaan penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania dan ibunda tercinta, Nia Daniaty, kembali memanas. Para korban yang sudah menanti keadilan selama lebih dari empat tahun ini mengaku mendapat tawaran mengejutkan dari pihak keluarga, namun nilainya jauh dari ekspektasi.

Kuasa hukum 179 korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihak Nia Daniaty sempat menyodorkan tawaran damai sebesar Rp500 juta. Jumlah tersebut jelas jauh dari total kerugian yang mencapai Rp8,1 miliar.

“Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp 500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp 8,1 miliar. Tentu kami tolak karena tidak sebanding,” ujar Odie saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Bahkan, Odie menyindir dengan nada sinis pada penyanyi senior yang ngetop di era 1980-an itu. “Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta. Kita mau bagi ke 179 orang gimana? Paling dapat Rp 2 jutaan.”

Korban Rela Gadai Sertifikat hingga BPKB

Viral! Gara-Gara Suara Tadarusan, Bule Wanita Ngamuk di Musala Gili Trawangan, Mikrofon Dirusak

Perwakilan korban, Agustin, menjelaskan bahwa dana yang disetorkan para korban bukanlah uang dingin. Banyak di antara mereka yang meminjam ke pihak ketiga bahkan menggadaikan sertifikat rumah dan BPKB kendaraan demi mendapatkan uang untuk biaya pendaftaran yang dijanjikan kelulusan CPNS. Nilai setoran bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 600 juta per orang.

“Uang korban itu bukan uang mati, melainkan uang pinjaman. Sampai sekarang mereka masih menderita karena harus mencicil utang, sementara uangnya belum kembali,” ujar Agustin dengan nada terisak.

Bahkan yang lebih tragis, menurut pengakuan Agustin, setidaknya ada sembilan orang dari pihak korban maupun keluarga korban yang meninggal dunia akibat stres berat. Mereka tak mampu menanggung beban utang yang menumpuk setelah tertipu janji manis Olivia.

“Wali kelasnya Olivia sendiri pun anaknya korban dua orang, meninggal karena stres berat karena uangnya minjam. Saya sampaikan waktu pertemuan dengan Olivia di polda, ‘Ini wali kelas kamu sampai meninggal dunia.’ Dia cuma nangis dan minta maaf saja,” ungkap Agustin.

Sidang Teguran, Para Termohon Mangkir

Bukan Cuma Nonton Bola, TVRI Siapkan Pesta Rakyat Menuju Piala Dunia 2026, Ada Nobar hingga Konser Artis!

Dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi yang digelar di PN Jakarta Selatan, Olivia Nathania, Nia Daniaty, dan Rafly Tilaar tidak hadir meskipun surat panggilan telah diterima secara sah. Ketidakhadiran ini membuat pengadilan menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.

Odie mengkritik sikap para termohon yang dinilai tidak memiliki itikad baik. “Kalau melihat gaya hidupnya di media sosial masih mewah dan masih jalan-jalan, artinya ada kemampuan. Hanya saja tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.

Odie menambahkan bahwa hukuman pidana tiga tahun penjara yang telah dijalani Olivia tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan kerugian korban. “Walaupun Olivia sudah masuk penjara, bukan berarti kewajiban perdatanya hilang. Tidak ada niat baik, padahal kami sudah menunggu selama empat tahun,” jelas dia.

Ancaman Sita Aset: Tiga Rumah Nia dan Gaji Menantu

Jika pada panggilan kedua nanti para termohon kembali mangkir, pihak korban mengancam akan mengajukan penyitaan aset. Setidaknya tiga unit rumah milik Nia Daniaty masuk dalam daftar target sita.

Satu Tim dengan Cristiano Ronaldo di Al-Nassr? Pemain Brasil Ini Masuk Islam Langsung Umrah ke Tanah Suci!

Selain itu, korban juga telah mengirimkan surat ke kementerian terkait untuk memblokir pendapatan Rafly Tilaar yang bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.

“Kami sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi karena Rafly kerja sebagai sipir di Nusakambangan agar honor atau gajinya bisa diblokir untuk pembayaran kepada para korban,” tegas Odie.

Kasus ini bermula pada 2021 ketika Olivia Nathania bersama suaminya menawarkan program seleksi CPNS bodong dengan modus jalur prestasi dan penggantian peserta yang mengundurkan diri.

Olivia divonis tiga tahun penjara pada Maret 2022 karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun secara perdata, pengadilan memutuskan Olivia bersama Nia Daniaty dan Rafly Tilaar wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar.

(Berbagai Sumber)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *