JEDADULU.COM; JAKARTA – Kabar penting buat dunia pendidikan, termasuk bagi yang masih sekolah atau punya adik di bangku SD sampai SMA. Pemerintah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Aturan baru tersebut digadang-gadang lebih berpihak ke sekolah terpencil dan makin transparan secara digital. Regulasi ini diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dan berlaku mulai 6 Februari 2026.
Intinya? Dana BOS, BOP PAUD, hingga BOP Kesetaraan kini diatur lebih ketat tapi juga lebih adil.
Sekolah Terpencil Nggak Lagi Dianaktirikan
Lewat kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sekolah di daerah terpencil, perbatasan, rawan bencana, hingga wilayah adat dapat afirmasi khusus.
Menariknya, meski jumlah murid sedikit, dana operasional tetap dihitung dengan batas minimum tertentu. Misalnya, untuk SD sampai SMA minimal dihitung setara 60 murid, meskipun siswa aslinya kurang dari itu. Jadi, sekolah di pelosok nggak lagi kalah start cuma karena jumlah siswanya kecil.
Semua Serba Digital, Nggak Bisa Main-main
Sekarang pengelolaan dana wajib lewat sistem digital ARKAS yang terhubung ke Dapodik. Artinya, laporan bisa diinput kapan saja secara real-time. Nggak ada lagi drama laporan numpuk di akhir tahun.
Kalau telat lapor? Siap-siap kena potong dana 2–4 persen. Bahkan bisa dihentikan kalau laporan nggak masuk. Jadi, transparansi benar-benar jadi kunci.
Wajib Dukung Literasi
Yang bikin makin keren, sekolah wajib mengalokasikan minimal 5 persen dana BOP PAUD dan 10 persen Dana BOS Reguler untuk perpustakaan. Fokusnya ke buku teks utama dan bacaan non-teks yang seru. Tujuannya jelas: ningkatin literasi dan numerasi generasi muda.
Sekolah yang berprestasi juga bisa dapat Dana BOS Kinerja sebagai bonus tambahan. Bahkan 10 persen sekolah dengan nilai Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya bakal diganjar dana khusus.
Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan dana pendidikan benar-benar sampai ke siswa, transparan, dan berdampak nyata.
(Sumber: BKHM Setjen Kemendikdasmen)

Komentar