Momen
Beranda ยป Berita ยป Siap Jalani Proses Hukum Tuduhan Perkosaan, Jebolan Indonesian Idol 2025 Piche Kota: “Saya Tidak Bersalah!”

Siap Jalani Proses Hukum Tuduhan Perkosaan, Jebolan Indonesian Idol 2025 Piche Kota: “Saya Tidak Bersalah!”

Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang akrab disapa Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang akrab disapa Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Instagram)

JEDADULU.COM โ€“ Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang akrab disapa Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu. Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya, RM dan RS, pada 19 Februari 2026.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Kapolres Belu, Sabtu (21/2/2026).

Kronologi Peristiwa dan Ancaman Hukuman

Alumni LPDP ‘Cukup Saya WNI’ Kena Sanksi Berat! Suami Wajib Kembalikan Dana Plus Bunga ke Negara

Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban, seorang siswi SMA berinisial ACT (16 tahun), dan para terlapor berpesta minuman keras di dalam kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadarkan diri, terjadi tindakan asusila yang dilakukan secara bergantian.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana berat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Piche Kota Buka Suara: “Tuduhan Ini Tidak Benar!”

Menanggapi status hukumnya yang kini menjadi sorotan publik, Piche Kota akhirnya muncul dan memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, Senin (23/2/2026). Dalam video pernyataannya, ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan namun membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Zaskia Sungkar dan Irwansyah Sambut Kelahiran Anak Lagi, Nama Urwah Muhammad Syahki Curi Perhatian

“Maka dengan itu saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” tegas Piche dalam video tersebut.

Piche menambahkan bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada di Indonesia.

“Untuk itu saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada,” tukas Piche.

Piche mengaku angkat bicara ke publik demi mendapatkan keadilan atas tuduhan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.

“Saya bersuara saat ini adalah untuk keadilan saya sendiri, dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” pungkas Piche.

Heboh! Gempa Magnitudo 7.0 Guncang Kalimantan Utara, Warga Panik Getaran pada Dini Hari

Satu Tersangka Buron, Dua Lainnya Segera Dipanggil

Sementara itu, dari tiga tersangka yang ditetapkan, satu orang berinisial RM tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. Polres Belu akan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sedangkan dua tersangka lainnya, termasuk Piche Kota dan RS, akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Panggabean, sebelumnya mengungkapkan bahwa Piche Kota telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Februari 2026 dan diperiksa di Mapolres Belu. Kini, proses hukum akan berlanjut ke tahap pemeriksaan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Sumber: Instagram/Antara)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *