JEDADULU.COM; PEKANBARU — Pemandangan tak biasa mewarnai lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Kamis (26/2/2026). Bukan riuh sidang skripsi atau diskusi mahasiswa yang terdengar, melainkan jeritan histeris seorang mahasiswi yang bersimbah darah. Faradilla Ayu Pramesti (23 tahun), harus rela menderita luka bacok di kepala dan tangan.
Ironisnya, pelaku bukanlah orang asing. Raihan Mufazzar (21), adalah teman sekampusnya sendiri di Fakultas Syariah dan Hukum. Aksi sadis itu terjadi di lantai 2 fakultas, tepat saat korban tengah duduk sendirian menunggu giliran sidang proposal.
“Cintaku Bunga di Tanganmuโฆ”
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kapak dan parang. Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Bina Widya, terkuak motif yang mencengangkan: cinta bertepuk sebelah tangan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, mengungkapkan bahwa pelaku sakit hati karena cintanya ditolak korban. “Motif sementara ini karena cinta ditolak. Pelaku sengaja datang dari rumah membawa kapak dan parang untuk menarget korban,” ujarnya.
Bahkan, sebuah unggahan di media sosial yang diduga kuat milik pelaku sehari sebelum kejadian membuat bulu kuduk merinding. “Cintaku adalah bunga di tanganmu. Ini adalah waktu kita. Aku akan memberimu sesuatu yang tak terlupakan,” tulisnya.
Korban Selamat, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Beruntung, nyawa Faradilla masih tertolong. Meski mengalami luka bacok yang cukup dalam, ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan dilaporkan dalam kondisi sadar serta stabil. Pihak kampus pun memastikan akan memberikan pendampingan penuh, termasuk penyesuaian urusan akademik korban.
Rektor UIN Suska Riau, Profesor Leny Nofianti, mengecam keras tindakan kriminal ini. “Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan menyerahkan prosesnya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Raihan dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Sumber: Kompas.id, tvOne, Kompas.com, Media Indonesia, detikcom)

Komentar