Ulas Dulu
Beranda » Berita » Aturan Registrasi SIM Card Baru Bikin Heboh, Netizen Soroti Verifikasi Wajah

Aturan Registrasi SIM Card Baru Bikin Heboh, Netizen Soroti Verifikasi Wajah

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang menata registrasi SIM card dengan tambahan verifikasi wajah langsung memicu reaksi beragam dari warganet. (Foto: Pixabay)

JEDADULU.COM; JAKARTA — Kebijakan baru pemerintah soal registrasi kartu seluler mendadak jadi bahan obrolan hangat di media sosial (medsos). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang menata registrasi SIM card dengan tambahan verifikasi wajah langsung memicu reaksi beragam dari warganet.

Sejak kabar ini ramai dibagikan di X, Instagram, hingga TikTok, topik ‘registrasi SIM card’ dan ‘verifikasi biometrik’ kerapkali muncul di linimasa. Tak sedikit yang terkejut karena proses aktivasi kartu seluler kini dinilai semakin ketat.

Salah satu komentar yang ramai disorot menyebut proses registrasi kartu seluler kini terasa seperti membuka rekening bank digital.

“Daftar kartu sekarang pakai verifikasi wajah, rasanya kayak mau buka tabungan,” tulis seorang pengguna X yang unggahannya mendapat ribuan likes.

Komentar serupa juga membanjiri kolom Instagram media nasional. Banyak warganet menyebut aturan baru ini ‘niat banget’ dan jauh berbeda dibanding era registrasi SIM card beberapa tahun lalu yang hanya membutuhkan NIK dan KK.

Sung Jinwoo Menghancurkan Naruto: Babak Kedua Anime Death Match

Ada yang Setuju, Ada yang Khawatir

Meski menuai kejutan, tidak sedikit pula yang mendukung kebijakan ini. Sebagian warganet menilai langkah pemerintah sudah tepat untuk menekan maraknya penipuan online, pinjol ilegal, hingga spam yang kerap menggunakan nomor tak dikenal.

“Kalau buat ngurangin penipuan, setuju sih. Biar nggak ada kartu siluman,” tulis warganet lainnya.

Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran soal keamanan data pribadi. Beberapa pengguna mempertanyakan sejauh mana perlindungan data biometrik yang dikumpulkan dalam proses registrasi.

“Datanya aman nggak? Itu wajah loh, bukan sekadar nomor,” tulis komentar yang cukup banyak disetujui warganet lain.

Ini 10 Negara dengan Tinggi Badan Pria Terendah, Indonesia Masuk yang Mana?

Selain verifikasi wajah, aturan kartu perdana yang dijual dalam kondisi nonaktif juga ikut jadi bahan diskusi. Banyak yang baru menyadari bahwa kartu baru tak bisa langsung digunakan tanpa proses registrasi penuh.

Batas maksimal tiga nomor per operator juga memicu komentar kocak. Beberapa warganet bercanda soal kebiasaan mengoleksi kartu untuk paket promo.

“Selamat tinggal kebiasaan ganti-ganti kartu buat kuota murah,” tulis seorang pengguna dengan emoji tertawa.

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pengetatan registrasi SIM card bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan tertib. Validasi identitas berbasis biometrik diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan nomor seluler.

Kebijakan tersebut juga disebut akan diterapkan secara bertahap dengan sosialisasi ke masyarakat agar proses adaptasi berjalan lebih lancar.

Lukisan Gua Tertua di Dunia Ada di Indonesia, Fadli Zon: Bukti Nusantara Bukan Periferi Peradaban!

Terlepas dari pro dan kontra, aturan registrasi SIM card terbaru ini sukses mencuri perhatian publik. Dari diskusi serius soal keamanan data hingga candaan khas warganet, topik ini diprediksi masih akan ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu ke depan.

(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *