Ulas Dulu
Beranda ยป Berita ยป Empat Langkah Hindari Pinjol Ilegal dari OJK

Empat Langkah Hindari Pinjol Ilegal dari OJK

Hindari pinjol ilegal/ilustrasi (foto: republika.co.id).
Hindari pinjol ilegal/ilustrasi (foto: republika.co.id).

Pernahkah tiba-tiba menerima tawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan Whatsapp? Hati-hati, bisa jadi itu pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya melarang lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjol yang berizin OJK menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

โ€œBagi yang ingin menggunakan pinjaman online, sebaiknya memperhatikan sejumlah hal berikut,โ€ ujar Ogi dalam keterangan resminya, Ahad (28/8/2022).

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan yang pertama, pastikan meminjam sesuai kebutuhan dan sanggup melunasi pinjaman. Ingat, pinjaman merupakan utang.

Kedua, pastikan meminjam ke lembaga jasa keuangan yang berizin OJK. "Sobat bisa cek legalitasnya ke kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157 atau chat Whatsapp ke 081 157 157 157," kata Ogi.

Realme C83 5G Resmi Meluncur: Baterai Jumbo 7.000 mAh dan Layar 144Hz, Harga Cuma Rp2,4 Jutaan!

Ketiga, hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama, logo, atau identitas menyerupai lembaga keuangan yang resmi. Keempat, jika terkena pinjol ilegal dan mengalami ancaman, teror, atau intimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

"Mari bijak dalam menggunakan pinjaman online. Selalu cek kebutuhan dan legalitas penyelenggara sebelum menggunakan pinjaman online,โ€ kata Ogi menegaskan.