JEDADULU.COM — Nintendo of America mengambil langkah hukum besar pada Jumat (6/3/2026) lalu dengan menggugat pemerintah Amerika Serikat (AS) di U.S. Court of International Trade, terkait tarif impor global yang diberlakukan tahun lalu. Langkah ini muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif tersebut pada 20 Februari 2026, sehingga Nintendo menuntut pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan beserta bunga.
Dalam pernyataannya kepada IGN, Nintendo mengonfirmasi bahwa mereka memang telah mengajukan gugatan tersebut. Dalam tuntutannya, perusahaan menyebutkan keputusan pengadilan sebelumnya dan putusan Federal Circuit yang sejalan, menyoroti apa yang disebutnya sebagai โlangkah perdagangan ilegalโ pemerintah AS yang telah mengumpulkan lebih dari US$200 miliar dari tarif di seluruh dunia.
Menariknya, pada hari yang sama dengan putusan Mahkamah Agung, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif baru untuk membatalkan perintah sebelumnya dan menghentikan pengumpulan tarif tersebut.
Dampak dari tarif tahun lalu sempat memengaruhi strategi Nintendo. Perusahaan menunda pembukaan pre-order untuk konsol Nintendo Switch 2 di Amerika Serikat dan Kanada untuk mengevaluasi dampak biaya tambahan dari tarif.
Setelah situasi tarif lebih jelas, Nintendo mengumumkan bahwa pre-order untuk Switch 2 akan dibuka pada 24 April di kedua negara. Menariknya, harga konsol Switch 2 dan beberapa game peluncurannya tetap tidak berubah, meskipun harga aksesori Switch 2 mengalami penyesuaian โakibat perubahan kondisi pasar.โ
Langkah hukum ini menjadi sorotan penting bagi industri game global, karena menandai upaya perusahaan besar untuk menuntut kembali dana yang dibayarkan akibat kebijakan perdagangan yang kini telah dibatalkan.
(Sumber: IGN)

Komentar