11/10/2026
indonesia house menbud - menbud belanda

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melakukan kesepakatan pengembalian 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya bersejarah kepada Indonesia ditandai dengan penandatanganan dua perjanjian pengembalian atau Transfer Agreements oleh Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, di Indonesia House Amsterdam, Jumat (9/10/2026). (Foto: Kementerian Kebudayaan)

JEDADULU.COM — Indonesia mencatat langkah penting dalam pemulihan warisan budaya nasional. Pemerintah Belanda menyepakati pengembalian 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois serta 20 benda budaya bersejarah kepada Indonesia. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut kesepakatan tersebut sebagai salah satu capaian repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan dua perjanjian pengembalian atau Transfer Agreements oleh Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert. Penandatanganan berlangsung di Indonesia House Amsterdam, Jumat, 9 Oktober 2026.

Repatriasi ini bukan sekadar pemindahan benda dari satu negara ke negara lain. Pemerintah Indonesia memandang langkah tersebut sebagai upaya memulihkan keadilan sejarah, kedaulatan budaya, serta penghormatan terhadap identitas bangsa.

Koleksi manusia purba dan artefak bersejarah

Sebagian besar benda yang disepakati untuk dikembalikan berasal dari Koleksi Eugène Dubois, yang berhubungan dengan penelitian manusia purba Homo erectus atau Java Man. Koleksi yang selama ini berada di Naturalis Biodiversity Center, Leiden, Belanda, terdiri atas 29.763 objek dan 427 sisa kerangka manusia.

Koleksi Dubois memiliki nilai ilmiah dan historis penting bagi penelitian evolusi manusia serta perkembangan ilmu paleoantropologi. Temuan-temuan tersebut juga menjadi bagian penting dari sejarah penelitian manusia purba di Indonesia.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Indonesia telah menerima empat benda penting dari koleksi itu sebagai tahap awal pengembalian. Benda tersebut berupa tempurung kepala, gigi geraham, tulang paha yang dikaitkan dengan Homo erectus, serta cangkang kerang bergores. Keempatnya kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.

Selain Koleksi Dubois, Belanda menyepakati pengembalian 20 benda budaya dari tujuh kelompok koleksi. Di antaranya Berlian Banjarmasin seberat sekitar 38 karat yang dahulu menjadi bagian dari pusaka Kesultanan Banjarmasin, pedang Sikin Panjang dari Aceh, serta manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar.

Daftar benda lainnya meliputi empat manuskrip Kesultanan Aceh, enam gulungan Wayang Beber, satu panel makam yang diperkirakan berasal dari makam kerajaan di Aceh, dan enam nisan Batu Aceh. Benda-benda tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Indonesia.

Belanda akui persoalan kepemilikan pada masa kolonial

Ketua Komite Koleksi Kolonial Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, menjelaskan bahwa penelitian asal-usul menunjukkan 20 artefak tersebut berpindah tangan secara tidak sukarela dalam konteks kolonial. Temuan ini menjadi dasar rekomendasi pengembalian kepada Indonesia.

Salah satu contohnya adalah Berlian Banjarmasin. Batu mulia itu pernah menjadi simbol kekuasaan Kesultanan Banjarmasin, sementara dokumen perolehannya menggunakan istilah “Report of Confiscation” atau laporan penyitaan.

Menteri Rianne Letschert menegaskan bahwa pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki ketidakadilan sejarah. Menurutnya, benda yang terbukti bukan milik Belanda semestinya dikembalikan kepada negara asalnya.

Indonesia siapkan pelestarian dan penelitian

Kementerian Kebudayaan menyebut kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi, penelitian sejarah, serta kerja sama antara tim repatriasi Indonesia dan pihak Belanda. Meski kesepakatan pengembalian telah ditandatangani, proses pengiriman sebagian besar Koleksi Dubois masih dipersiapkan dan akan dilakukan secara bertahap.

Fadli Zon menegaskan, tanggung jawab Indonesia tidak berhenti setelah benda-benda tersebut kembali ke tanah air. Pemerintah berkomitmen memastikan koleksi dirawat, diteliti secara ilmiah, dan dapat diakses masyarakat melalui prinsip Care, Research, and Educate atau merawat, meneliti, dan mengedukasi.

Pengembalian ini diharapkan membuka peluang penelitian lebih luas bagi ilmuwan Indonesia sekaligus memperkaya pengetahuan publik mengenai sejarah manusia purba dan kebudayaan Nusantara. Benda-benda tersebut juga menjadi pengingat pentingnya menjaga warisan budaya agar tetap lestari dan dapat dipelajari generasi mendatang.

(Sumber: Pemerintah Belanda, Kementerian Kebudayaan RI)