JEDADULU.COM โ Pemerintah akhirnya bergerak tegas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI resmi mengeluarkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang populer dengan sebutan PP Tunas.
Aturan ini akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026, dan dampaknya langsung terasa: akun media sosial milik anak di bawah 16 tahun di platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meyatakan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak anak, melainkan untuk menyelamatkan mereka dari ancaman nyata di dunia maya.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Platform yang Terkena Dampak
Pada tahap awal, pemerintah akan fokus pada platform-platform yang selama ini paling populer di kalangan anak muda. Akun anak di bawah usia 16 tahun di platform berikut akan mulai dinonaktifkan:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dulu Twitter)
- Bigolive
- Roblox
Meutya menjelaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Ancaman Nyata di Ruang Digital
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Data yang dihimpun pemerintah menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Meutya mengungkapkan bahwa separuh dari anak-anak Indonesia telah terpapar konten seksual di internet. Lebih dari itu, data UNICEF menunjukkan sekitar 42 persen anak melaporkan perasaan takut atau tidak nyaman akibat pengalaman digital mereka.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” tegas Meutya.
Pemerintah mencatat ada sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara online di Indonesia. Dengan hampir 80 persen anak Indonesia sudah terhubung ke internet, risiko ini menjadi bom waktu yang harus segera diatasi.
Indonesia Pelopor Negara Non-Barat
Yang menarik, Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara Eropa dan Australia yang lebih dulu menerapkan regulasi serupa.
Meutya menegaskan bahwa pertimbangan ekonomi tidak bisa mengalahkan urgensi perlindungan anak. “Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak,” katanya.
Siap-Siap, Anak Mungkin Ngamuk
Pemerintah sadar bahwa kebijakan ini bakal menuai protes, terutama dari anak-anak yang merasa dunianya dirampas. Namun, Meutya meminta para orang tua untuk tidak goyah.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” tegas Meutya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa regulasi ini hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan “raksasa algoritma” yang dirancang untuk membuat anak terus menerus menatap layar.
Aturan Main untuk Platform Digital
PP Tunas tidak hanya membatasi akses, tetapi juga mewajibkan platform digital untuk bertanggung jawab. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:
- Menyediakan mekanisme verifikasi usia pengguna
- Menerapkan pengaturan privasi tertinggi secara default (privacy by default)
- Dilarang melakukan profiling data anak untuk kepentingan komersial
- Menyediakan fitur persetujuan orang tua yang kuat
- Memberikan notifikasi jelas saat anak dipantau oleh orang tua
Untuk gim online, Indonesia menggunakan acuan Indonesia Game Rating System (IGRS) dengan kategori usia 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+ yang sudah disesuaikan dengan konten yang boleh diakses.
Pesan untuk Orang Tua
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengingatkan bahwa regulasi ini harus didukung dengan peran aktif orang tua.
“Gim bukan sekadar hiburan atau teknologi, tetapi bagian dari ekosistem perkembangan anak. Penggunaan berlebihan berpotensi menimbulkan adiksi, penurunan fokus belajar, gangguan relasi sosial, hingga perubahan perilaku,” ujar Arifah.
Dengan hadirnya aturan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia bisa menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. “Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya.
(Berbagai Sumber)

Komentar