Home > News

Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPU Lanjutkan Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan KPU RI yang mengeluarkan arahan dan perintah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara.
Koalisi Masyarakat Sipil. (Foto: republika.co.id)
Koalisi Masyarakat Sipil. (Foto: republika.co.id)

NEWS -- Sejak Minggu (18/2/2024) malam, beredar informasi KPU RI memerintahkan pada beberapa KPU daerah, terutama KPU kabupaten/kota untuk menghentikan tahapan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Informasi ini dikonfirmasi dengan adanya surat dari KPU Kota Tangerang tertanggal 18 Februari 2024 No. 316/PL.01-SD/3671/2024.

Surat itu menyebutkan, “Berdasarkan arahan KPU RI tanggal 18 Februari 2024 untuk memastikan kualitas data SIREKAP yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno PPK agar dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2023, dan bagi yang sudah berjalan agar diskors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024”.

Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran persnya, Senin (19/2/2024), menyatakan bahwa surat pemberitahuan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kepastian tahapan pelaksanaan pemilu. Apalagi, alasan untuk menghentikan tahapan rekapitulasi dikaitkan dengan akurasi data di SIREKAP yang bukan merupakan hasil penghitungan resmi.

"Bahwa ada masalah di dalam SIREKAP yang memang tidak disiapkan secara serius dan baik oleh KPU RI, tidak boleh menjadi hambatan untuk melanjutkan tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan," demikian pernyataan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari sejumlah lembaga, antara lain Yayasan Dewi Keadilan, Peta Kecurangan Pemilu, LBHI, Perludem, dan AJI Indonesia.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, hasil resmi dari tahap rekapitulasi suara terdapat pada proses penghitungan manual secara berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat KPU RI. Sehingga, mempercepat proses rekapitulasi harus dilakukan. "Hasil pemilu yang harus segera diketahui oleh masyarakat menjadi pendekatan yang mesti dipegang oleh KPU RI."

Berdasarkan tindakan KPU yang sewenang-wenang dan tidak memiliki dasar hukum ini, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sejumlah sikap. Pertama, mengecam tindakan KPU RI yang mengeluarkan arahan dan perintah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara. Tindakan ini adalah tindakan abuse of power, tidak punya dasar hukum, dan berpotensi akan menjadi praktik curang di dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Kedua, mendesak KPU untuk melanjutkan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi suara mesti dilaksanakan tepat waktu, transparan, dan akuntabel. "KPU wajib menjaga kemurnian suara pemilih dan mempercepat proses rekapitulasi suara agar hasil resmi Pemilu 2024 bisa lebih cepat diketahui oleh masyarakat," jelasnya.

Ketiga, mendesak Bawaslu untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap tindakan KPU yang tanpa dasar melakukan penghentian proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di beberapa wilayah. "Tindakan KPU RI tersebut patut diduga merupakan pelanggaran serius karena menghentikan tahapan pemilu tanpa dasar hukum," cetus Koalisi Masyarakat Sipil.

Keempat, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepada Komisi II DPR RI untuk mengawasi secara ketat dan serius terhadap praktik penyelenggaraan pemilu yang semakin ugal-ugalan, dan berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu yang sistematis, terstruktur, dan masif, dengan dihentikannya tahapan rekapitulasi suara ditingkat kecamatan oleh KPU RI.

× Image