Home > Serba Serbi

Kabar Baik, Pemerintah akan Beri Cuti untuk ASN Laki-Laki Saat Sang Istri Melahirkan

Hak cuti bagi pegawai laki-laki yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Ayah muda dan sang bayi/ilustrasi. (Foto: republika.co.id)
Ayah muda dan sang bayi/ilustrasi. (Foto: republika.co.id)

SERBA SERBI -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi aparatur sipil negara (ASN) laki-laki yang istrinya melahirkan. Kebijakan itu menjadi salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU No 20/2023 tentang ASN.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menurut Anas, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR RI, terkait hal itu. RPP itu pun ditargetkan tuntas maksimal pada April 2024.

Sebelumnya, sambung Anas, cuti bagi ASN laki-laki yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas menganggap hak cuti bagi pegawai laki-laki yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala BKN.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” kata Anas menegaskan.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” kata Anas menandaskan.

× Image