Momen
Beranda ยป Berita ยป Resmi! Tarif Ojek Online Naik per 10 September 2022

Resmi! Tarif Ojek Online Naik per 10 September 2022

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol).ย (Foto: Prayogi/Republika)
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). (Foto: Prayogi/Republika)

JAKARTA : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol) di Indonesia. Kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ketetapan ini ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP), dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR, dan lain sebagainya. Jadi, menurut dia, perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. "Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," jelasnya.

Tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Berikut Zona Kenaikan Tarif:

Super Long Weekend, Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2026: Sekolah, ASN, Swasta, dan WFA, Total Bisa 12 Hari!

1. Zona Pertama

– Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8%.

– Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%

Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atasnaik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%

9 SPPG di Gresik Di-suspend Gara-gara Sajikan Kelapa Utuh ke Anak Sekolah, BGN Murka!

Kedua besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. "Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%," terang Hendro.

Tarif terbaru Ojek Online ini berlaku pada Sabtu, 10 September 2022.

Info Tarif Baru Ojek Online

Berikut tarif baru ojek online dari Kemenhub (Rabu, 7/9/2022):

A. Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Jakarta Tambah 16 Cagar Budaya Baru! Ada Istana Merdeka, Sarinah, hingga Gereja Santa Theresia

– Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

– Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

B. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

– Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

– Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

C. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

– Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km

– Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Perubahan tarif sebelumnya

Tarif yang diumumkan hari ini adalah perubahan dari tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Berikut zonasi dan tarif yang berlaku di aturan yang akhirnya dibatalkan tersebut:

1. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

– Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km.

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

2. Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

– Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km.

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

3. Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

– Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km.

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.