Ulas Dulu
Beranda ยป Berita ยป Sering Keliru Soal Haid? Simak Penjelasan Fikihnya di Sini

Sering Keliru Soal Haid? Simak Penjelasan Fikihnya di Sini

Ramadhan tinggal hitungan hari. Kamu di ujung masa haid. Jadi was-was apakah sudah bisa ikut shalat dan berpuasa atau tidak di awal Ramadhan?
Ramadhan tinggal hitungan hari. Kamu di ujung masa haid. Jadi was-was apakah sudah bisa ikut shalat dan berpuasa atau tidak di awal Ramadhan?

JEDADULU.COM — Ramadhan tinggal hitungan hari. Kamu di ujung masa haid. Jadi waswas apakah sudah bisa ikut shalat dan berpuasa atau tidak di awal Ramadhan?

Berikut penjelasannya dari sudut pandang fikih Islam, karena memang hal seperti ini sering bikin bingung:

1. Prinsip dasar dalam fikih haid

Dalam fikih, haid dianggap selesai jika seorang perempuan telah melihat tanda suci (ศ›tuhr). Tanda suci ini ada dua menurut para ulama:

a. Kering total Saat dicek (misalnya dengan kapas/tisu), tidak ada warna apa pun: tidak merah, coklat, kuning, atau keruh.

Psikologi Nostalgia: Kita Merasa Rindu Bukan pada Masa Lalu, tapi pada Kendali atas Hidup Kita

b. Cairan putih bening (al- qaลŸลŸah al-baydฤ’)

Ini cairan putih yang biasa dikenal sebagian perempuan sebagai tanda haid benar-benar selesai. Kalau salah satu dari dua tanda ini sudah muncul berarti haid selesai.

2. Bagaimana dengan cairan coklat atau kekuningan di akhir haid? Ini poin pentingnya

a. Jika cairan coklat/kekuningan masih muncul sebelum tanda suci Masih dihukumi haid. Mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah) sepakat, cairan kuning atau coklat yang keluar di masa haid dan belum terlihat tanda suci, maka itu bagian dari haid.

Dalilnya dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha: “Kami tidak menganggap cairan kuning dan keruh setelah suci sebagai sesuatu (haid).โ€ (HR. Abu Dawud) Ini berarti kalau belum suci, cairan itu masih haid.

Mengapa Kita Punya Selera Musik Berbeda? Peran Otak, Budaya, dan Cara Kita โ€œMemprediksiโ€ Nada

b. Jika cairan coklat/kekuningan keluar SETELAH tanda suci itu berarti Bukan haid. Jadi, urutannya penting:

  • Sudah kering total atau keluar cairan putih
  • Lalu setelah itu muncul flek coklat/kuning. Maka tidak dihitung haid, statusnya seperti istihadhah atau cairan biasa. Wajib sholat dan puasa tetap sah

3. Jadi, boleh shalat atau belum? Ringkasnya begini: Masih keluar coklat/kekuningan dan belum kering total belum boleh shalat.

Sudah kering atau keluar cairan putih, meskipun setelahnya ada flek ringan berarti sudah boleh shalat (setelah mandi wajib).

4. Tips praktis agar tidak ragu

  • Cek di waktu shalat, bukan tiap menit.
  • Jangan terlalu waswas, Islam itu tidak mempersulit.
  • Pegang kaidah yakin tidak hilang karena ragu.

(Berbagai Sumber)

Impostor Syndrome: Mengapa Orang Sukses Sering Merasa Seperti Penipu

Terpopuler

Tontonan