JEDADULU.COM; JAKARTA โ Kabar duka menyelimuti dunia politik Indonesia. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) pukul 13.30 WIB di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta. Politisi senior Partai Golkar tersebut mengembuskan napas terakhir di usia 76 tahun.
Juru bicara keluarga, Okta Alfarisi, membenarkan kabar duka tersebut. “Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kronologi Sakit hingga Wafat
Alex Noerdin sebelumnya dikabarkan mengalami penurunan kesehatan sejak Jumat (20/2/2026) dan sempat dirawat di RS Siloam Palembang. Namun karena membutuhkan perawatan lebih intensif, ia dirujuk ke Jakarta. Rencananya, jenazah akan segera diterbangkan ke Palembang untuk disemayamkan di rumah duka Jalan Merdeka sebelum dimakamkan.
Profil Singkat Alex Noerdin
Lahir di Palembang, 9 September 1950, Alex Noerdin mengawali karier sebagai pegawai negeri sipil di Bappeda Sumsel. Karier politiknya mencuat saat menjadi Bupati Musi Banyuasin (2002โ2008), sebelum terpilih sebagai Gubernur Sumsel untuk dua periode (2008โ2018).
Di bawah kepemimpinannya, Sumsel mengalami transformasi besar, termasuk pembangunan LRT pertama di Indonesia dan kesuksesan menjadi tuan rumah Asian Games 2018. Ia juga dikenal sebagai pelopor program sekolah dan berobat gratis yang dirasakan luas masyarakat Sumsel.
Pasca menjabat gubernur, Alex terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019โ2024 dari Dapil Sumsel II dengan perolehan suara tertinggi.
Kasus Hukum yang Masih Berjalan
Saat meninggal, Alex Noerdin masih berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang merugikan negara Rp137 miliar. Sidang kasus tersebut seharusnya digelar Senin (23/2/2026), namun ditunda karena kondisi kesehatannya yang kritis akibat sumbatan pada empedu dan infeksi pankreas.
Sebelumnya, Alex juga terjerat dua kasus korupsi lain: pengadaan gas bumi oleh PDPDE Sumsel (kerugian Rp430 miliar) dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya (kerugian Rp130 miliar) yang membuatnya divonis 9 tahun penjara.
Wafatnya Alex Noerdin secara hukum akan menghentikan proses hukum terhadap dirinya sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
(Berbagai Sumber)

Komentar