Momen
Beranda ยป Berita ยป Geger! Foto Freya JKT48 Diedit Pakai AI Jadi Vulgar, Polisi Panggil Sang Idola Kamis Besok

Geger! Foto Freya JKT48 Diedit Pakai AI Jadi Vulgar, Polisi Panggil Sang Idola Kamis Besok

Freya yang kini menjabat sebagai kapten JKT48 memang dikenal vokal dalam menyuarakan penolakan terhadap penyalahgunaan AI.
Freya yang kini menjabat sebagai kapten JKT48 memang dikenal vokal dalam menyuarakan penolakan terhadap penyalahgunaan AI. (Foto: Instagram)

JEDADULU.COM โ€“ Kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi foto figur publik kembali mencuat. Kali ini, personel JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang akrab disapa Freya, resmi dilaporkan sebagai korban.

Polisi pun telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Freya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang ia buat sendiri.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, membenarkan bahwa undangan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak Freya. “Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026,” ujar Murodih saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Kronologi Laporan: Manipulasi Foto dengan Akun @grok dan @swap

Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada 5 Februari 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan rentang waktu kejadian cukup panjang, yakni antara tahun 2022 hingga 2025.

Heboh Bikin Konten Saat Melayat Vidi Aldiano, Sule Minta Maaf

Menurut Murodih, kasus ini bermula ketika korban melihat sebuah unggahan di media sosial X (dulu Twitter) dari akun yang tidak diketahui pemiliknya. Dalam unggahan tersebut, foto Freya dimanipulasi menggunakan teknologi AI sehingga terlihat seolah-olah mengenakan pakaian tertentu yang dinilai tidak pantas.

“Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban,” kata Murodih.

Dari laporan yang diterima, terungkap perintah (prompt) yang digunakan untuk memanipulasi foto Freya cukup vulgar, seperti ‘@grok make her wear a bikini’ (buat dia pakai bikini) dan ‘@grok make the subject wearing fit bra. camera zoom out’ (buat subjek memakai bra). Foto tersebut diedit dan disebarluaskan tanpa izin.

Aturan yang Diduga Dilanggar

Kasus ini masuk dalam ranah dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gila, Final Campeonato Mineiro di Brasil Berakhir Chaos, 23 Pemain Cruzeiro vs Atletico Mineiro Kena Kartu Merah!

Pasal 35 UU ITE mengatur tentang larangan membuat atau memanipulasi dokumen elektronik seolah-olah merupakan dokumen autentik. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Grok AI dan Kontroversi Sebelumnya

Grok adalah teknologi kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh X Corp, perusahaan milik Elon Musk. AI ini terintegrasi langsung dengan platform X dan memiliki kemampuan memproses serta memodifikasi gambar berdasarkan perintah pengguna.

Sejak kemunculannya, Grok memang menuai kontroversi karena dinilai rentan disalahgunakan untuk membuat konten tidak senonoh. Pada pertengahan 2025, Grok bahkan memperkenalkan fitur ‘Spicy Mode’ yang memungkinkan pengguna membuat karakter AI dengan pakaian terbuka.

Kontroversi memuncak pada akhir Desember 2025, ketika banyak pengguna X meminta AI tersebut mengedit foto orang nyata dengan perintah vulgar. Analisis terhadap sekitar 20.000 gambar yang dihasilkan Grok menunjukkan bahwa sekitar dua persen di antaranya menampilkan individu yang tampak berusia di bawah 18 tahun.

Enam Pilar Timnas Indonesia tak Merumput: John Herdman Kehilangan Thom Haye, Shayne Pattynama, hingga Marselino Jelang Debut

Pada 15 Januari 2026, X akhirnya mengumumkan pembatasan resmi terhadap Grok. AI tersebut kini tidak lagi diizinkan untuk mengedit gambar orang nyata menjadi seolah-olah mengenakan pakaian terbuka seperti bikini. Kebijakan ini berlaku untuk semua pengguna, termasuk pelanggan berbayar.

Kapten JKT48 yang Vokal Lawan Pelecehan Digital

Freya yang kini menjabat sebagai kapten JKT48 memang dikenal vokal dalam menyuarakan penolakan terhadap penyalahgunaan AI. Pada Januari 2026, saat kasus serupa mulai marak, ia menulis pernyataan tegas di media sosial.

“Stop menyalahgunakan AI, berpikirlah lebih pintar daripada kecerdasan buatan. Tuhan beri kamu hati dan akal untuk berpikir lebih baik dan sehat daripada alat ciptaan manusia,” tulis Freya.

Freya juga menegaskan tidak ada seorang pun yang pantas diperlakukan secara tidak menyenangkan. “Berhenti mengganggu manusia lain, tidak ada satu manusia yang wajar diperlakukan tidak menyenangkan, bagaimanapun caranya,” jelasnya.

Manajemen JKT48 (JKT48 Operation Team) juga telah mengeluarkan peringatan terbuka pada 5 Januari 2026, memberikan batas waktu 2×24 jam bagi pelaku untuk menghapus konten serupa dan menyatakan siap memfasilitasi bantuan hukum bagi anggota yang terdampak.

Kronologi Kasus Freya JKT48

TanggalPeristiwa
2022-2025Periode dugaan penyebaran konten manipulasi foto Freya di media sosial
5 Januari 2026Manajemen JKT48 keluarkan peringatan dan siapkan jalur hukum
15 Januari 2026X resmi batasi fitur Grok untuk edit foto orang nyata
5 Februari 2026Freya resmi laporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Selatan
12 Maret 2026Jadwal pemanggilan Freya untuk klarifikasi

Reaksi Warganet: Dukung Freya dan Kecam Pelaku

Kabar pemanggilan Freya ini langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Tagar #JusticeForFreya dan #StopAIPelecehan sempat menjadi perbincangan hangat di platform X.

Akun @jkt48_fans menulis, “Semoga proses hukum berjalan lancar dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Ini bukan cuma soal Freya, tapi soal perlindungan semua perempuan dari kejahatan digital.”

Warganet @siber_law mengomentari, “Pasal 35 UU ITE ancaman pidananya 12 tahun penjara. Semoga ini jadi efek jera buat para pelaku penyalahgunaan AI.”

Akun @tech_ethics menambahkan, “Penting bagi platform seperti X untuk lebih ketat mengawasi fitur AI mereka. Jangan sampai teknologi canggih malah jadi alat pelecehan.”

Dengan adanya langkah hukum ini, diharapkan kasus serupa tidak terulang lagi, dan perlindungan terhadap privasi serta martabat individu di dunia digital semakin kuat.

(Berbagai Sumber)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *