Ulas Dulu
Beranda ยป Berita ยป Pemerintah Sedang Siapkan Insentif Mobil Hybrid

Pemerintah Sedang Siapkan Insentif Mobil Hybrid

Mobil hybrid/ilustrasi. (Foto: Pixabay)

 

JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan insentif untuk mobil bermesin hybrid (kombinasi listrik dan bensin).

โ€œInsentif sedang disiapkan,โ€ kata Airlangga saat ditemui di pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2024), dikutip dari Antara.

Saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan mobil listrik penuh (Battery Electric Vehicle/BEV) yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Dompet Tipis Tenang! Ini Tips Hemat ala Mahasiswa Biar Mudik Lebaran Tetap Bisa Nyengir

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.

Sebelumnya, pada pembukaan GIIAS 2024, Kamis (18/7/2024) lalu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa pihaknya akan mengusulkan insentif untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.

“Insentif setiap hari kita coba hitung, coba diskusikan dengan internal pemerintah, akan kami usulkan khususnya untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan,” ujar Agus menegaskan.

Menperin beberapa waktu lalu juga sempat menyampaikan bahwa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bisa menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil sehingga mendorong penjualan.

Menurut Agus, insentif fiskal ini telah berhasil meningkatkan penjualan kendaraan dalam negeri sebanyak 113 persen dalam periode Maret-Desember 2021, serta pada Januari-Mei 2022. Program tersebut sukses meningkatkan penjualan hingga sebesar 95 ribu unit.

Disiram Air Keras, Seberapa Berbahaya Zat Ini? Kenali Fungsi Asli dan Cara Menyelamatkan Korban

Pemberian insentif itu, lanjut Menperin, diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target nol emisi karbon (net zero emission/NZE) di tahun 2060.

Selain itu, dukungan terkait pengendalian suku bunga turut bisa menjadi langkah untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat baru, mengingat dalam 10 tahun terakhir, kondisi penjualan mobil domestik cenderung berada pada angka 1 juta unit.

 

(nnn)

BYD Atto 3 Terbaru Meluncur dengan Bodi Lebih Besar dan Teknologi Penggerak RWD!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *