Strategi BNPP RI untuk Penanganan Perubahan Wilayah Batas Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik

Jedadulu
0

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar forum koordinasi penanganan perubahan batas negara sebagai dampak dari penegasan batas wilayah Indonesia-Malaysia pada segmen eks Outstanding Boundary Problems (OBP) Pulau Sebatik, Kamis, (17/7/2025). (Foto: BNPP RI)

JAKARTA — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar forum koordinasi penanganan perubahan batas negara sebagai dampak dari penegasan batas wilayah Indonesia-Malaysia pada segmen eks Outstanding Boundary Problems (OBP) Pulau Sebatik, Kamis, (17/7/2025). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Dr Nurdin, dan diikuti oleh berbagai instansi terkait secara luring dan daring.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas rencana kerja tindak lanjut Tim Verifikasi Data Lahan/Tanah dan Penataan Ruang, menyusul penandatanganan MoU OBP Pulau Sebatik yang mencakup garis batas dari East Pilar hingga West Pilar.

Dr Nurdin menyampaikan bahwa implementasi kesepakatan tersebut di lapangan harus dilakukan dengan hati-hati dan terencana.

“Perubahan batas negara membawa implikasi yang tidak sederhana, seperti penyesuaian administrasi, kepemilikan tanah, hingga mobilitas penduduk,” ujar Dr Nurdin.

Dr Nurdin juga menegaskan pentingnya langkah-langkah antisipatif, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat secara berkelanjutan dalam jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Pendekatan ini tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga dimensi sosial yang muncul pasca penegasan batas wilayah.

Berdasarkan prinsip Uti Possidetis Juris, wilayah seluas 127,3 hektare secara resmi menjadi bagian dari Indonesia, sementara Malaysia memperoleh wilayah seluas 4,9 hektare yang terletak di Kecamatan Sebatik Utara, Sebatik Tengah, dan Sebatik Barat.

“Tanah seluas 4,9 hektare yang masuk ke wilayah Malaysia memerlukan penanganan khusus, termasuk skema kompensasi atau ganti untung,” jelas Dr Nurdin.

Untuk merespons dinamika ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah membentuk Tim Kerja Penanganan Perubahan Wilayah Negara Dampak Penegasan Batas RI-Malaysia yang terdiri dari dua sub-tim: tim penyusunan regulasi dan tim verifikasi data lahan serta penataan ruang.

Dalam rapat, disepakati bahwa verifikasi lapangan harus segera dilakukan untuk memeriksa luasan tanah, bangunan, serta kepemilikannya. Data yang digunakan wajib mengacu pada garis batas negara hasil kesepakatan internasional, bukan sekadar batas daerah administratif.

Selain itu, permasalahan di lapangan seperti perubahan kondisi bangunan di Desa Aji Kuning dan status perkebunan sawit di lahan yang kini masuk wilayah Indonesia, juga menjadi sorotan utama.

Pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya penyelesaian batas wilayah di sektor perairan, khususnya dari New West Pilar ke Pilar AA2, yang masih menimbulkan tantangan.

Perlu diketahui, dapat disampaikan juga bahwa Panglima TNI turut mengarahkan agar SOPS TNI segera melakukan sosialisasi kepada satuan tugas pengamanan perbatasan di bawah Korem 092/Maharajalila dan Kodam VI/Mulawarman terkait perubahan ini.

Tim penyusunan regulasi akan merumuskan kebijakan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan. Isu penanganan perubahan batas negara di Pulau Sebatik juga akan dimasukkan ke dalam Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP) 2025-2029 sebagai pedoman lintas kementerian/lembaga.

Forum tersebut juga turut membahas usulan dari Malaysia mengenai preservation area seluas 3 meter dari garis batas ke dalam kawasan masing-masing negara. Usulan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan bersama K/L teknis.

Selain itu, perencanaan pembangunan infrastruktur seperti jalan sejajar batas, fasilitas ibadah, pasar internasional, dan kawasan komersial juga mulai dirancang sebagai bagian dari konsep tata ruang yang terpadu.

Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) antara pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan seluruh tim teknis guna menyepakati konsep reservation area serta infrastruktur pendukung lainnya. Tim penyusunan regulasi menunggu hasil verifikasi sebagai bahan untuk merumuskan peraturan yang tepat dan implementatif.

Melalui koordinasi yang sinergis, BNPP RI terus memperkuat perannya dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.

Penanganan perubahan batas negara di Pulau Sebatik bukan hanya persoalan teknis dan administratif, tetapi juga momentum untuk membangun tata kelola perbatasan yang inklusif, responsif, dan berkelanjutan.



(Humas BNPP RI)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)