MALAKA NTT -- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin memfasilitasi pemulangan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang sempat diamankan otoritas Timor Leste karena masuk secara ilegal. Kegiatan pemulangan tujuh WNI melalui PLBN Motamasin ini dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Ketujuh WNI tersebut berasal dari Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para warga itu diketahui melintasi batas negara tanpa dokumen resmi melalui jalur tidak sah di sekitar aliran kali Dusun Haslot, Kobalima Timur, pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA.
Sejumlah warga itu mengaku hendak menghadiri acara adat keluarga di Ainaru, wilayah Timor Leste. Namun tidak lama setelah memasuki wilayah tersebut, mereka diamankan oleh aparat Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) dan dibawa ke Pos Salele untuk pemeriksaan.
Kepala PLBN Motamasin, Engelberthus Klau, menyampaikan bahwa proses repatriasi berlangsung dengan baik berkat koordinasi intensif antara pihak Indonesia dan Timor Leste.
“Kami mengapresiasi kerja sama dari pihak Timor Leste dalam memfasilitasi proses repatriasi ini. Meskipun mereka masuk secara tidak resmi, pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama,” kata Engelberthus Klau.
Lebih lanjut, Engelberthus Klau menegaskan bahwa PLBN Motamasin terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di wilayah perbatasan, sekaligus memperkuat pengawasan lintas negara agar peristiwa serupa tidak terulang.
Kegiatan pemulangan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Imigrasi PLBN Motamasin, petugas Imigrasi Pos Salele, PNTL Pos Salele, Satgas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Yonif 741/Garuda Nusantara, serta Kasubbid Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara PLBN Motamasin beserta jajaran.
Sementara itu, Petugas Imigrasi PLBN Motamasin, Petrus Sedu Wea, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lintas batas negara, termasuk kelengkapan dokumen resmi.
“Kami sangat menghargai keinginan warga untuk menjaga tradisi dan menghadiri kegiatan adat. Namun, setiap perlintasan antarnegara tetap harus sesuai prosedur. Kami imbau warga untuk segera membuat paspor jika memang memiliki keperluan melintasi batas negara,” jelas Petrus.
Setelah diserahterimakan secara resmi kepada otoritas Indonesia, ketujuh WNI tersebut akan menjalani pendataan dan pembinaan lanjutan oleh Imigrasi dan instansi terkait.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya edukasi tentang peraturan keimigrasian di kawasan perbatasan, terutama di wilayah yang memiliki kedekatan budaya dan hubungan kekerabatan lintas negara.
PLBN Motamasin yang dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI terus mendorong pendekatan persuasif dan pembinaan kepada warga agar kesadaran hukum dan keselamatan dalam melintas tetap terjaga dengan kondusif.
(Humas BNPP RI)